ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
4. Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
dapat membuktikan Bukti Surat-P1 dan bukti-bukti penunjang lainnya
ng
adalah bukti baru (novum) sehingga usia Pemohon/Terpidana adalah 16
(enam belas) tahun pada waktu terjadinya tindak pidana tanggal 24 April
2012, maka Mahkamah Agung RI akan mengadili perkara a quo
gu
berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Dan terhadap Dakwaan yang terbukti Pasal 340
A
KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana maksimum
untuk Anak adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
ah
5. Menimbang, pula oleh karena alasan Pemohon Peninjauan Kembali/
ub
lik
Terpidana dapat membuktikan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan
yang nyata dalam putusan perkara a quo, maka adalah tidak tepat, tidak
am
berdasar dan tidak adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara
maksimum selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga kepada Terdakwa harus
ep
dijatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatannya.
ah
k
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
permohonan
Peninjauan
Kembali
dari
Terpidana/semula
Terdakwa/kini
In
do
ne
si
R
Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan permohonan Peninjauan
Kembali harus dikabulkan karena memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf
A
gu
ng
a dan huruf c KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), maka
berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf b KUHAP terdapat cukup alasan untuk
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 08/Pid.B/2013/
PN-GS, tanggal 21 Mei 2013 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali
perkara a quo dengan amar sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali
Kembali ini dibebankan kepada Terpidana;
lik
Kembali tetap dipidana maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan
ub
Memperhatikan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
ep
1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
R
Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
on
Hal. 45 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
es
MENGADILI
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dikabulkan, akan tetapi Terpidana/semula Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan
Halaman 45
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄