~~1~r~ ~ . ·~ ~ . ../' Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. ~ ,~ ·~? Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas senti meter. Kesimpulan : Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tajam; Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatl•r dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP; A\N"G~ ~~~ . i~- ~ ;la~ ~-h Subsidair : ,i ')r~~. ·. q~ ~ ,? =~ wa :erdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan , atau turut melakukan perbuatan dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SIJGARA Bin RAMDON (berkas perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄