RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil pembelian kayu kepadc. terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081 SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamaa dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin DJK berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban, terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah, namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau maju mendekati kearah kepala korban korban lalu namun terdakwa korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄