RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul
dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban
yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik
terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil
pembelian kayu kepadc. terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu
rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT.
Sentosa
Bahagia
Bersama,
dan
saat
berkumpul
tersebut
mereka telah
menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang
kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081
SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang
bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamaa dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
DJK berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan
HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu
terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa
mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan
kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
terlentang,
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan
pisau
maju
mendekati
kearah
kepala
korban
korban
lalu
namun
terdakwa
korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄