E(r~[2r· \~ Luka robek pada jari kelingking tangan kiri, ukuran sembilan kali empat senti meter disertai tulang putus. Anggota tubuh bawah (tungkai/kaki) : Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter. Luka robek pada paha kanan , ukuran enam kali satu koma lima sentimeter. Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali empat sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua senti meter. ! /.-;;- ~i:lka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. ,o:. I y 7 'I \:I f ,¢~ "'(-'!<' \ ' \> \ Luk9Vobek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. /uka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas senti meter. Kesimpulan : Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tajam; Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena ~arus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); ~ Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; Lebih Subsidair : Halaman 15 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/20141PT.Pig.

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄