korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil pembelian kayu kepada terdakwa sebesir Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman d1 PT. Sentosa Bahagia Bersarna, dan saat berkumpul untuk merencanakan pembunuhan tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, se sampainya dirumah korban, terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah, namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh terlentang, .. selanjutnya terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau maju mendekati kearah kepala korban korban lalu namun terdakiJI.a korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan tar~an kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄