ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan
ng
karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam
perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
gu
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Kemudian Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI
(DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya Terdakwa SANTA alias
A
ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG
ub
lik
ah
(DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1
di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan
am
Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang
ah
k
-
ep
memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1.
Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
R
bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU
In
do
ne
si
(DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis
A
gu
ng
Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten
Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa SANTA alias
ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip
seharga
Rp.210.000,- (dua
ratus
sepuluh ribur rupiah) untuk
mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika
lik
MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar
2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari
ub
m
ah
jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias
ka
dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat
ep
Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik
ah
masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga
M
Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua)
on
hal 22 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi
es
R
berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄