ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirampas untuk negara) Membebankan biaya perkara kepada Negara. ng 4. Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasehat gu hukumnya mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum A Terdakwa sangat keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ah sendiri terdakwa hanya menjemput sabu dari malaysia ke perairan indonesia ub lik atas perintah Rajab dan hanafiah dengan dijanjikan upah sebagai bayaran menjeput sabu maka tugas terdakwa selesai dan terdakwa belum menerima am upah tersebut, bahwa jaksa penuntut umum telah keliru dalam mendalilkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang ep Narkotika Faktanya Terdakwa tidak melakukan transaksi jual beli Narkotika ah k tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum baik menawarkan untuk dijual, menjual, In do ne si R membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Namun perbuatan terdakwa lebih tepat sebagai orang yang mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu A gu ng sebagaimana dalam pasal 115 ayat (1) “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 ( dua belas tahun ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.00 (delapan milyar rupiah).  lik mengingat: Bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengakui terus terang, dan  Bahwa Terdakw a jujur dan sopan selama proses persidangan;  Bahwa Terdakwa berbelit-belit, sehingga memudahkan ep persidangan; tidak Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;  Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.; R  mohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang seringan- ng ringannya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan on Halaman 4 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono); es ka ub menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi; m ah Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan kembali, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M R  1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄