ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan
ng
penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana perantara merupakan tindak pidana sendiri
sebagaimana diatur dibeberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
gu
2009 Tentang Narkotika, yang kualifikasi sebagai perantara, pembawa atau
pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim ,mengangkut, atau
A
mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara indidual
dan secara terorganisasi. Perantara dalam tindak pidana narkotika mempunyai
ah
peran yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana jual beli narkotika, baik
ub
lik
secara sengaja menjadi perantara maupun tidak sengaja unsur kesengajaan
dalam menjadi perantara. Dapatnya seseorang dianggap terlibat bersama
am
peserta lainnya dalam mewujudkan tindak pidana, diisyaratkan antara lain dari
sudut subjektif, ada dua syarat yaitu adanya hubungan bathin kesengajaan)
ep
dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya kesangajaan dalam
ah
k
berbuat diarahkan dalam terwujudnya tindak pidana. Sedikit atau banyak ada
kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana dan adanya hubungan bathin
In
do
ne
si
R
( kesengajaan, seperti mengetahui) antara dirinya dengan peserta lain, dan
bahkan dengan apa yang diperbuat oleh Peserta lainnya, kemudian dari sudut
A
gu
ng
objektif ialah bahwa perbuatan itu ada hubungan nya dengan terwujudnya
tindak pidana, atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara subjektif
ada perannya/ pengaruh positif baik besar atau kecil, terhadap terwujudnya
tindak pidana.;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap
tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap dengan
lik
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
ub
m
ah
Nota Pembelaannya ;
---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA bin SUPRIADI bersama
ka
dengan Saksi ZUNUWANIS Als BRO Bin ABDULLAH dan Saksi
ep
MUHADIR M JAMIL Bin M JAMIL HASAN (Masing masing dilakukan
ah
Penuntutan terpisah), RAJAB (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Februari
yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023, berlokasi di Bibir
ng
M
pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,
on
Halaman 5 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
es
R
2023 sekira pukul 20.41 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄