ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan Atau ng Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk gu bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ah A Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait dengan adanya ub lik penyelundupan/pengiriman narkotika jenis Shabu yang berasal dari Malaysia di perairan Indonesia, Kemudian setelah itu saksi Muhammad am Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencari kebenaran ep informasi tersebut. ah k Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 20.41 WIB, pada saat saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra In do ne si R bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berada di bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. A gu ng Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, melihat ada 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink yang didalamnya terdapat 3 (orang) awak kapal, selanjutnya kapal tersebut diberhentikan, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kapal tersebut, dan ditemukan fiber warna biru yang berisi 4 (empat) buah karung, kemudian di depan boat terdapat 1 (satu) buah karung serta di belakang boat terdapat 3 (tiga) buah karung, lik puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto masing masing kurang lebih seberat 25 (dua puluh lima) kilogram, sehingga total keseluruhan dari jumlah 8 (delapan) karung tersebut adalah sebanyak 200 ub m ah yang mana Masing masing di dalam karung tersebut berisikan 25 (dua (dua ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto ka sebesar 200 (dua ratus) kilogram. ep Bahwa Setelah saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra ah bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba ratus) kilogram tersebut, saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi ng M Putra bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba on Halaman 6 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Bareskrim Polri melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang awak kapal es R Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika sebanyak 200 (Dua ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄