ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar
ng
2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari
gu
dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat
Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik
masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga
A
berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20
ub
lik
ah
Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua)
buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi
am
10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes
ah
k
-
ep
shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG
R
alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan
In
do
ne
si
ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave
A
gu
ng
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan
Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang
mana ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi
CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA
lik
tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi TAN
WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu
ub
m
ah
BO sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah
ka
saksi SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna
ep
merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh)
ah
puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG
es
on
hal 10 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
Fave Hotel.
R
(DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄