ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau ng AKAM R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu Terdakwa SANTA gu alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke A EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri ub lik ah Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu am dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam ep perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 ah k Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. R Kemudian Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI In do ne si (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya Terdakwa SANTA alias A gu ng ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM lik - bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis ub m ah memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1. ka Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten ep Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa SANTA alias Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah) untuk M mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika on hal 9 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias es seharga R ah ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄